Kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram sering menjadi keluhan masyarakat kecil di berbagai daerah, jika pun ada harus mengantre panjang di pangkalan-pangkalan jika tak ada mau tak mau berkeliling mencari pangkalan, bahkan membeli dengan harga yang jauh di atas ketentuan. Kondisi kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukan bagi keluarga berpenghasilan rendah pada gas bersubsidi untuk kebutuhan memasak sehari-hari ini umumnya terjadi karena pembatasan kuota subsidi, telatnya pengiriman akibat hari libur, hingga peralihan skema distribusi yang membatasi penjualan di tingkat pengecer
Namun kelangkaan yang paling patut menjadi perhatian adalah meningkatnya kebutuhan LPG bersubsidi di berbagai sektor, bisa jadi dipakai untuk kegiatan memasak dalam program-program sosial yang melibatkan konsumsi makanan dalam jumlah besar salah satunya program makan bergizi gratis bisa jadi penggunaan LPG bersubsidi dapat berpotensi mengurangi pasokan yang seharusnya diprioritaskan bagi rumah tangga miskin namun malah jadi alat bagi dapur-dapur berkedok gizi untuk tetap memiskinkan si miskin yang lindungi negara dengan mengambil apa yang menjadi haknya.
Program makan bergizi gratis pada dasarnya memiliki tujuan yang berbudi luhur yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak generasi muda ke depannya agar menjadi generasi yang tangguh guna mempertahankan bangsa dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan aturan teknis yang tegas serta tindakan tegas dilapangan, salah satunya mengenai sumber energi yang digunakan untuk memasak agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan LPG bersubsidi antara kebutuhan rumah tangga miskin dan kebutuhan dapur penyedia makanan program tersebut.sebab jika ditelaah lebih jauh bahwa kelangkaan LPG tidak dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor, distribusi yang tidak merata, penyaluran yang kurang tepat sasaran, praktik penimbunan, hingga meningkatnya permintaan pada waktu tertentu juga dapat menjadi penyebab saja.
Berhubung pelaku usaha mikro saja yang diperbolehkan menggunakan tabung gas 3 kg bersubsidi itu pun dengan ketentuan agar pembeliannya legal, usaha UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima subsidi dengan memiliki kelengkapan dokumen yang resmi, Sedangkan dapur makan bergizi gratis (MBG) utama atau yang dikenal sebagai satuan pelayanan pemunuhan gizi (SPPG) bukanlah pelaku UMKM melainkan unit operasional resmi di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun dapur utama (SPPG) dikelola secara terpusat oleh pemerintah dengan standar industri besar, tidak menutup rapat-rapat pelaku UMKM kuliner lokal dapat mendaftar sebagai dapur mitra atau penyedia katering pendukung jadi selayaknyalah pemerintah pusat perlu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh faktor yang berpotensi meningkatkan konsumsi LPG bersubsidi untuk menghindari yang menjadi hak-hak rakyat miskin yang dilindungi negara menghilang dengan cara dipakai didapur-dapur berkedok makan bergizi gratis. Maka akan terlihat sangat etis jika dapur penyedia makanan yang menggunakan uang rakyat dapat menggunakan LPG non-subsidi atau sumber energi alternatif sehingga kuota LPG 3 kilogram tetap terjaga bagi masyarakat miskin yang memang menjadi sasaran utama subsidi,subsidi LPG adalah hak masyarakat kecil berpengasilan rendah yang harus dilindungi
Karna program sosial apa pun yang dijalankan pemerintah seharusnya tidak menimbulkan dampak yang mengurangi akses rakyat miskin terhadap kebutuhan pokok mereka. Kebijakan yang baik harus mampu menghadirkan dua tujuan sekaligus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program gizi dan tetap menjamin ketersediaan energi yang terjangkau.
SigondrongDalamDiam
Namun kelangkaan yang paling patut menjadi perhatian adalah meningkatnya kebutuhan LPG bersubsidi di berbagai sektor, bisa jadi dipakai untuk kegiatan memasak dalam program-program sosial yang melibatkan konsumsi makanan dalam jumlah besar salah satunya program makan bergizi gratis bisa jadi penggunaan LPG bersubsidi dapat berpotensi mengurangi pasokan yang seharusnya diprioritaskan bagi rumah tangga miskin namun malah jadi alat bagi dapur-dapur berkedok gizi untuk tetap memiskinkan si miskin yang lindungi negara dengan mengambil apa yang menjadi haknya.
Program makan bergizi gratis pada dasarnya memiliki tujuan yang berbudi luhur yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak generasi muda ke depannya agar menjadi generasi yang tangguh guna mempertahankan bangsa dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya diperlukan aturan teknis yang tegas serta tindakan tegas dilapangan, salah satunya mengenai sumber energi yang digunakan untuk memasak agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan LPG bersubsidi antara kebutuhan rumah tangga miskin dan kebutuhan dapur penyedia makanan program tersebut.sebab jika ditelaah lebih jauh bahwa kelangkaan LPG tidak dapat disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor, distribusi yang tidak merata, penyaluran yang kurang tepat sasaran, praktik penimbunan, hingga meningkatnya permintaan pada waktu tertentu juga dapat menjadi penyebab saja.
Berhubung pelaku usaha mikro saja yang diperbolehkan menggunakan tabung gas 3 kg bersubsidi itu pun dengan ketentuan agar pembeliannya legal, usaha UMKM tersebut harus terdaftar sebagai penerima subsidi dengan memiliki kelengkapan dokumen yang resmi, Sedangkan dapur makan bergizi gratis (MBG) utama atau yang dikenal sebagai satuan pelayanan pemunuhan gizi (SPPG) bukanlah pelaku UMKM melainkan unit operasional resmi di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), meskipun dapur utama (SPPG) dikelola secara terpusat oleh pemerintah dengan standar industri besar, tidak menutup rapat-rapat pelaku UMKM kuliner lokal dapat mendaftar sebagai dapur mitra atau penyedia katering pendukung jadi selayaknyalah pemerintah pusat perlu melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh faktor yang berpotensi meningkatkan konsumsi LPG bersubsidi untuk menghindari yang menjadi hak-hak rakyat miskin yang dilindungi negara menghilang dengan cara dipakai didapur-dapur berkedok makan bergizi gratis. Maka akan terlihat sangat etis jika dapur penyedia makanan yang menggunakan uang rakyat dapat menggunakan LPG non-subsidi atau sumber energi alternatif sehingga kuota LPG 3 kilogram tetap terjaga bagi masyarakat miskin yang memang menjadi sasaran utama subsidi,subsidi LPG adalah hak masyarakat kecil berpengasilan rendah yang harus dilindungi
Karna program sosial apa pun yang dijalankan pemerintah seharusnya tidak menimbulkan dampak yang mengurangi akses rakyat miskin terhadap kebutuhan pokok mereka. Kebijakan yang baik harus mampu menghadirkan dua tujuan sekaligus, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program gizi dan tetap menjamin ketersediaan energi yang terjangkau.
SigondrongDalamDiam





