Penggusuran yang menimpa divpemukiman warga oleh perusahaan perkebunan PT Smart Tbk bukan sekadar persoalan sengketa lahan yang bertahun-tahun telah berlangsung tetapi persoalan keadilan dan hak asasi manusia di Republik ini yang hanya mencakup pada pengusaha atau pada orang yang kaya dan berpangkat.
Warga yang digusur merupakan korban yang hidup dalam bayang-bayang stigma terlibat gerakan politik masa lalu dan ini asal muasal konfik yang dipakai dalam konflik lahan memanfaatkan konflik politik lokal masa lalu yang berujung pada pelanggaran HAM dimasa Orde Baru, Padahal mereka lebih dulu menempati lahan perkebunan jauh sebelum PT Smart itu ada jauh sebelum PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban berdiri, tetapi sepanjang sejarahnya sejak perusahaan perkebunan itu ada mereka menanggung beban dari ketidakberpihakan dari sejarah itu sendiri karna sejarah selalu ditulis oleh pemenang.
Akhirnya yang terjadi mereka yang tak pernah disentuh dengan kata "Keadilan Sosial" mau tak mau dipaksa keadaan membentuk pemerintahan sendiri bernama Republik " Trauma Sosial Marginalisasi".
Pada hal sekarang sudah memasuki era Reformasi tapi penguasa saat ini masih saja tetap pada era Repot Ngasih menjadikan mereka kembali dihadapkan pada ancaman kehilangan ruang hidup karna gurita pengusaha didukung kembali penguasa yang Repot Ngasih bukan Reformasi.Warga penghuni lahan Padang Halaban nasibmu kini dihadapkan pada takdir sebagai manusia yang tak memiliki Hak tapi diwajibkan dengan kewajiban patuh terhadap pengusaha lewat tangan penguasa. Pada hal Reformasi lahir dengan janji menegakkan hukum dan memulihkan martabat rakyat. Namun penegakan hukum masih saja berdiri sebagai alat kekuasaan dan kepentingan pemilik modal. Mestinya hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan semata-mata prosedural.,jika hukum hanya digunakan untuk melegitimasi penggusuran tanpa memperhatikan hak hidup, hak tempat tinggal, dan hak atas rasa aman warga, maka semangat reformasi telah dikhianati oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat untuk negara.
Lewat konstitusi yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,Negara harus benar-benar hadir dan negara harus adil kepada rakyat bukan hanya kepada penguasa dan bukan hanya untuk keuntungan korporasi. Dalam konteks ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan, mediasi yang adil, serta solusi yang manusiawi bagi warga yang terancam tergusur, bukan sekadar mengawal kepentingan investasi.
Peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, juga harus kembali ke fitrahnya sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat, Polisi bukan alat pengusaha, bukan pula perpanjangan tangan kekuatan modal. Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat agar aparat tidak terlihat sebagai pengamankan kepentingan perusahaan daripada melindungi warga yang lemah yang menjadikan kepercayaan publik terhadap Aparat bahwa negara hukum semakin tergerus oleh pemodal berkedok investasi namun sesungguhnya penjajahan gaya baru. Penggusuran yang dilakukan tanpa dialog, tanpa keadilan, dan tanpa solusi relokasi yang layak hanya akan melahirkan luka sosial baru. Terlebih bagi kelompok yang sejak masa lalu sudah menjadi korban stigma dan kekerasan negara. Di era reformasi, tidak boleh ada lagi warga yang diperlakukan sebagai musuh di tanahnya sendiri.Negara harus bertindak tegas: menegakkan hukum secara adil, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kemanusiaan. Sebab keadilan sosial bukan slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Tanah Merdeka
(1)
tanah merdeka
tanah leluhurku
mengapa kami
tak boleh menanam
tanah merdeka
tanah bukan tanah leluhurmu saja
mengapa kami
tak mendapatkan jatah
tanah merdeka
tanah leluhurku
mengapa kami
tak boleh menanam
hasil panennya pun tiada kami nikmati
tanah merdeka
hanya milik tuan
tanah merdeka
hanya milik leluhur tuan
tanah merdeka
tanah siapakah?
20 Pebuari 2019
(2)
Bukan hanya sekali
Kau berteriak
Merdeka!
Sudah berkali kali kau berteriak-teriak
Merdeka.
Dari sebatang bambu runcing
Hingga kini sepasang pinang licin
Kau teriak!
Merdeka!
Entah sudah berapa kali
Kau meneriaki merdeka!
Hingga aku pun ikut meneriakan merdeka
Walau aku tak tahu teriakanmu itu entah yang ke berapa
Dan untuk siapa?
Sejak merah putih pertama kali berkibar di angan-angan
Merdeka telah kau teriakan
Hingga merah putih tiap tujuhbelasan kau beri penghormatan
Merdeka ku kau rampas dalam kelakuan ketidakadilan sosial
Aku masih dalam tanda tanya
Kemana merdeka ku?
Tak sejengkal tanah pun menjadi milik ku
Yang dahulu dirampas penjajah
Kini di rampok penguasa
Kongkalikong antara yang kuasa dengan cukong.
Lebih dari sejengkal
Tanah-tanah leluhur ku
Kau rampas mengatasnamakan ekonomi kerakyatan
Lebih dari berjengkal jengkal tanah ku
Hilang dalam surat kuasa milik penguasa dan pengusaha
Asing.
Kini menguasai tanah leluhur ku
Asing.
Kini aku menikmati merdeka ku
Berpuluh-puluh kali kau meneriakkan merdeka
Berpuluh-puluh kali kupertanyakan merdeka ku di mana?
Tanpa tanah, tanpa hak menanam
Sedangkan tanah merdeka tanah leluhur ku
Di kantor-kantor pengusaha merdeka ku di rampas
Di kantor-kantor pemerintah, merdeka ku dijajah
Kami berteriak pada telinga pengusaha yang tuli
Kami berteriak pada penguasa yang bisu
Kembalikan tanah leluhur kami !
Kembali tanah leluhur kami !
Kami merintih hingga kehabisan air mata
Suara kami hanyut ditelan konglomerat dan perusahaan raksasa
Dimana pemerintah?
Negara ku membela tuan tanah.
Kami terbuang di kampung halaman sendiri, di tanah leluhur kami sendiri
Mati pun kami seolah-olah tak di ijinkan
Hukum ini sungguh adil buat tuan tanah-tanah
Tajam ke bawah tumpul ke atas.
Air mata kami habis sudah buat penguasa
Dari rezim ke rezim, keadilan sosial hanyalah mimpi
Yang tak pernah singgah dalam tidur kami.
3Agustus2020
SigondrongDalamDiam


Social Plugin