Penggusuran Warga Oleh PT. SMART TBK Pelanggaran Berat HAM Karna Negara Tidak Hadir

Penggusuran yang menimpa divpemukiman warga oleh perusahaan perkebunan PT Smart Tbk bukan sekadar persoalan sengketa lahan yang bertahun-tahun telah berlangsung tetapi persoalan keadilan dan hak asasi manusia di Republik ini yang hanya mencakup pada pengusaha atau pada orang yang kaya dan berpangkat.

Warga yang digusur merupakan korban yang hidup dalam bayang-bayang stigma terlibat gerakan politik masa lalu dan ini asal muasal konfik yang dipakai dalam konflik lahan memanfaatkan konflik politik lokal masa lalu yang berujung pada pelanggaran HAM dimasa Orde Baru, Padahal mereka lebih dulu menempati lahan perkebunan jauh sebelum PT Smart itu ada jauh sebelum  PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban berdiri, tetapi sepanjang sejarahnya sejak perusahaan perkebunan itu ada mereka menanggung beban dari ketidakberpihakan dari sejarah itu sendiri karna sejarah selalu ditulis oleh pemenang.

Akhirnya yang terjadi mereka yang tak pernah disentuh dengan kata "Keadilan Sosial" mau tak mau dipaksa keadaan membentuk pemerintahan sendiri bernama Republik " Trauma Sosial Marginalisasi". 


Pada hal sekarang sudah memasuki era Reformasi tapi penguasa saat ini masih saja tetap pada era Repot Ngasih menjadikan mereka kembali dihadapkan pada ancaman kehilangan ruang hidup karna gurita pengusaha didukung kembali penguasa yang Repot Ngasih bukan Reformasi.Warga penghuni lahan Padang Halaban nasibmu kini dihadapkan pada takdir sebagai manusia yang tak memiliki Hak tapi diwajibkan dengan kewajiban patuh terhadap pengusaha lewat tangan penguasa. Pada hal Reformasi lahir dengan janji menegakkan hukum dan memulihkan martabat rakyat. Namun penegakan hukum masih saja berdiri sebagai alat kekuasaan dan kepentingan pemilik modal. Mestinya hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan semata-mata prosedural.,jika hukum hanya digunakan untuk melegitimasi penggusuran tanpa memperhatikan hak hidup, hak tempat tinggal, dan hak atas rasa aman warga, maka semangat reformasi telah dikhianati oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan rakyat untuk negara. 


Lewat konstitusi yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,Negara harus benar-benar hadir dan negara harus adil kepada rakyat bukan hanya kepada penguasa dan bukan hanya untuk keuntungan korporasi. Dalam konteks ini, negara wajib hadir memberikan perlindungan, mediasi yang adil, serta solusi yang manusiawi bagi warga yang terancam tergusur, bukan sekadar mengawal kepentingan investasi. 


Peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, juga harus kembali ke fitrahnya sebagai Pelindung dan Pengayom masyarakat, Polisi bukan alat pengusaha, bukan pula perpanjangan tangan kekuatan modal. Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat agar aparat tidak terlihat sebagai pengamankan kepentingan perusahaan daripada melindungi warga yang lemah yang menjadikan kepercayaan publik terhadap Aparat bahwa negara hukum semakin tergerus oleh pemodal berkedok investasi namun sesungguhnya penjajahan gaya baru. Penggusuran yang dilakukan tanpa dialog, tanpa keadilan, dan tanpa solusi relokasi yang layak hanya akan melahirkan luka sosial baru. Terlebih bagi kelompok yang sejak masa lalu sudah menjadi korban stigma dan kekerasan negara. Di era reformasi, tidak boleh ada lagi warga yang diperlakukan sebagai musuh di tanahnya sendiri.Negara harus bertindak tegas: menegakkan hukum secara adil, melindungi hak rakyat, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan kemanusiaan. Sebab keadilan sosial bukan slogan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan. 


Tanah Merdeka

(1) 

tanah merdeka

tanah leluhurku

mengapa kami

tak boleh menanam


tanah merdeka

tanah bukan tanah leluhurmu saja

mengapa kami

tak mendapatkan jatah 


tanah merdeka

tanah leluhurku

mengapa kami

tak boleh menanam

hasil panennya pun tiada kami nikmati


tanah merdeka

hanya milik tuan

tanah merdeka

hanya milik leluhur tuan


tanah merdeka

tanah siapakah? 


20 Pebuari 2019 


(2) 


Bukan hanya sekali

Kau berteriak

Merdeka!

Sudah berkali kali kau berteriak-teriak 

Merdeka.

Dari sebatang bambu runcing

Hingga kini sepasang pinang licin


Kau teriak!

Merdeka! 


Entah sudah berapa kali

Kau meneriaki merdeka!

Hingga aku pun ikut meneriakan merdeka

Walau aku tak tahu teriakanmu itu entah yang ke berapa

Dan untuk siapa?


Sejak merah putih pertama kali berkibar di angan-angan

Merdeka telah kau teriakan

Hingga merah putih tiap tujuhbelasan kau beri penghormatan

Merdeka ku kau rampas dalam kelakuan ketidakadilan sosial 


Aku masih dalam tanda tanya

Kemana merdeka ku?

Tak sejengkal tanah pun menjadi milik ku

Yang dahulu dirampas penjajah

Kini di rampok penguasa

Kongkalikong antara yang kuasa dengan cukong.


Lebih dari sejengkal

Tanah-tanah leluhur ku

Kau rampas mengatasnamakan ekonomi kerakyatan

Lebih dari berjengkal jengkal tanah ku

Hilang dalam surat kuasa milik penguasa dan pengusaha 


Asing.

Kini menguasai tanah leluhur ku

Asing.

Kini aku menikmati merdeka ku


Berpuluh-puluh kali kau meneriakkan merdeka

Berpuluh-puluh kali kupertanyakan merdeka ku di mana?

Tanpa tanah, tanpa hak menanam

Sedangkan tanah merdeka tanah leluhur ku 


Di kantor-kantor pengusaha merdeka ku di rampas

Di kantor-kantor pemerintah, merdeka ku dijajah 


Kami berteriak pada telinga pengusaha yang tuli

Kami berteriak pada penguasa yang bisu

Kembalikan tanah leluhur kami !

Kembali tanah leluhur kami !

Kami merintih hingga kehabisan air mata

Suara kami hanyut ditelan konglomerat dan perusahaan raksasa

Dimana pemerintah?

Negara ku membela tuan tanah.

Kami terbuang di kampung halaman sendiri, di tanah leluhur kami sendiri

Mati pun kami seolah-olah tak di ijinkan

Hukum ini sungguh adil buat tuan tanah-tanah

Tajam ke bawah tumpul ke atas. 


Air mata kami habis sudah buat penguasa

Dari rezim ke rezim, keadilan sosial hanyalah mimpi

Yang tak pernah singgah dalam tidur kami.



3Agustus2020 


SigondrongDalamDiam