Persuasi pemilihan kepala daerah langsung melalui mekanisme keterwakilan di lembaga legislatif yang diwacana di oleh partai Gerindra,PKB,Demokrat,Golkar,PAN dan Nasdem bukan sekadar wacana teknis ketatanegaraan, melainkan gema genta dari sebuah kemunduran demokrasi yang sedang terlaksana di biokrasi yang selalu minta dihormati. Wacana ini secara terang-terangan mengkhianat bukan hanya arti sebuah kata Demokrasi melainkan mengkhianati sebenarnya arti Demokrasi Pancasila. Tidak usah dulu kita berpikiran hal itu akan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus diwujudkan melalui pemilihan langsung.Tetapi marilah kita berpikir mengikut sertakan hati dan menahan kemauan perut partai politik untuk tetap terisi berkuasa serta meletakan pantat sepantasnya letaknya dimana duduk bukan hendak terusan duduk seperti kemauan pantat partai politik yang selalu ingin terus-terus duduk sehingga logika dipandu hati dapat betul-betul meresapi makna mengapa sampai terjadi peristiwa 1998 yang kemudian disebut Reformasi. yang memakan korban jiwa anak bangsa dan menyisahkan trauma yang mendalam kalau diingat-ingat yang menjadi korban tanpa ada penyelesaian menjadikan peristiwa reformasi sama persis dengan pengkhianat partai Komunis 1965 sebuah gerakan pengkhianatan paling kejam kepada rakyat yang tidak tahu apa-apa dijadikan korban tanpa penyelesaian. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, telah menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, dan demokratis dalam konteks negara pancasila. Namun lucunya dengan dalih pemimpin khususnya kepala daerah dipilih langsung oleh keterwakilan di legislatif juga ditafsirkan bagian dari Pancasila. Memang dalam butir pancasila ada kalimat " Musyawarah untuk Mufakat " mamun janganlah hanya mengunakan udel sendirian menapsirkan pemilihan kepala daerah melalui keterwakilan?. Jika kalian lupakan tapsiran " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia " tetapi selalu lupa ditapsirkan dan diterapkan untuk rakyat melainkan selalu ingat ditapsirkan dan diterapkan untuk kepentingan pribadi dan partai politik.
Wacana kepala daerah itu dipilih melalui anggota partai politik yang duduk di legislatif kini sebutan kerennyan keterwakilan dengan alasan biaya politik yang begitu besar yang harus ditanggung calon diawal dan itu berpotensi " Korupsi " jika calon menang duduk menjabat, hingga alasan pendidikan politik untuk rakyat dampaknya negatif dikarnakan rakyat hanya dikasih amplop dan sembako menjadikan alasan wacana pemilihan pemimpin itu harus dikembalikan lagi di legislatif. Bukankah calon kepala daerah itu dimintai biaya politik di awal oleh partai politik agar partai politik mau mengusungnya biaya politik diawal yang dimintai itu disebut " MAHAR ". Dan mahar itu berdasarkan berapa banyak partai yang menduduki kursi di legislatifnya semakin banyak yang duduk maka semakin besar mahar politik yang harus dikeluarkan si Calon Kepala Daerah.Jadi bukankah kalian partai-partai politik yang memulai menjerumuskan calon kepala daerah untuk melakukan tindakan Korupsi karna diawal sudah disodomi Mahar dan kontrak politik itu belum lagi kalau sudah menjabat, jatah proyek sana sini sampai titip ini titip itu nantinya. Jalur independen pun di rancangan sedemikian sistimatis beratnya hingga jangankan menang untuk lolos verifikasi saja pun berat dirasa menjadikan jalur tersebut tidak diminati. Mau tak mau menjadikan jalur partai politik yang dipilih walau dengan Mahar dan kontrak politik.
Sudah..
Sudahlah dan sudahilah.
Jangan bawa-bawa pancasila terhadap wacana pemilihan kepala daerah itu merupakan bagian dari penerapan dan pengamalan Permusyahwaratan dan Mufakat kalau toh untuk Hukuman Mati bagi Koruptor, Tembak mati atau tiang gantungan bagi koruptor keterwakilan dari partai politik di legislatif tak mampu untuk musyawarah dan mufakat ' Setuju ". Malah koruptor dapat grasi dapat abolisi. Semoga bukan karna menapsirkan hukuman mati itu sangat tidak sejalan dengan kemanusiaan yang adil dan beradap dalam butir sila Pancasila sehingga tidak diamalkan dan diterapkan mengingat Koruptor itu bukanlah seorang maling yang menahankan rasa lapar berhari-hari lalu terpaksa mencuri hanya untuk agar perutnya yang kosong bisa terisi melainkan koruptor itu adalah seorang yang mengambil yang seharusnya menjadi milik dan dinikmati orang banyak dinikmati rakyat tetapi di rampok untuk kepentingan pribadi, keluarga dan untuk kepentingan satu golongan, Koruptor bukan hanya merugikan negara saja seperti dalam tuntutan jaksa Tipikor di meja sidang namun Koruptor itu merugikan sebuah bangsa seluruh rakyat dan koruptor itu adalah penjahat HAM sebab rasa prikemanusiaan dan beradap telah hilang dengan mengambil yang menjadi haknya dan menikmati yang seharusnya menjadi dinikmati seluruh masyarakat seluruh rakyat.
Sepala begini, dibalik saja, bagaimana kalau rakyat tetap memilih Presiden memilih Kepala Daerah, rakyat tidak memilih Legislatif, biarlah rakyat tidak dapat amplop dan sembako dari calon DPR, ups.. maaf keceplosan.keterwakilan kan tidak memberikan pendidikan politik dengan membagi-bagi amplop dan membagikan sembako. Tetapi biarlah Presinden-lah yang memilih DPR dan Kepala Daerah memilih DPRD-nya didaerahnya masing-masing. Bagaimana? , ini juga bagian dari tapsiran Musyawarah Mufakat sebab rakyat yang musyawarah rakyat yang mufakat. Saat ini Demokrasi itu dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat dan itu dilahirkan oleh reformasi 1998 yang waktu itu legisatif-nya DPR/MPR mengalami sakit tuli buta dan bisu, Memang reformasi dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat bukanlah tafsir yang lahir dari ruangan rapat yang menghabiskan anggaran negara menghabiskan uang rakyat atau melalui ruang meja persidangan Hakim karna sebuah gugatan politik melainkan dari pengalaman menelan pil pahit masa lalu ketika kekuasaan daerah ditentukan oleh keterwakilan di legislatif rakyat hanya menonton dengan menahakan rasa sakitnya kehilangan haknya bukan lagi sebagai warga negara . Di masa lalu pemilihan pemimpin melalui legislatif menggeser kedaulatan rakyat ke tangan partai politik elite di parlemen yang dekat dengan kekuasaan. Rakyat dipaksa menjadi penonton tanpa bayaran tahu-tahu menanggung hutang sampai yang baru lahir pun telah dibebani hutang sementara transaksi politik tumbuh subur di balik meja rapat, apakah itu yang mau dihidupkan kembali?. Kalau iya itu artinya kalian yang untung rakyat yang buntung. Sejarah telah mencatat mulai orde lama hingga orde baru bahwa sistem keterwakilan semacam ini rawan kompromi kepentingan, politik balas jasa, dan praktik oligarki yang menjauhkan pemimpin dari mandat rakyat namun lebih mendekati pemimpin kepada Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemilihan pemimpin melalui meja keterwakilan DPR/MPR hanya akan memuluskan Persatuan Indonesia menuju sentralisasi kekuasaan politik dinasti dan hanya menyelamatkan kekuasaan partai politik keluarga sedangkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang telah menghantar negeri ini, bangsa ini menuju reformasi hanya akan dijadikan budak karna dijajah bangsanya sendiri. Reformasi itu bukanlah hadiah tetapi perjuangan panjang yang dibayar mahal semahal kemerdekaan republik ini karna reformasi telah menelan korban jiwa mahasiswa, aktivis, dan rakyat. Mereka turun ke jalan bukan agar demokrasi diputar mundur, tetapi agar suara rakyat benar-benar menjadi penentu arah kekuasaan melalui sistim pemilu langsung itu kembali ke fitrahnya untuk memilih pemimpin-pemimpin itu dengan Jujur Adil Bebas dan Rahasia karna jika pemimpin tidak lagi dipilih oleh rakyat,maka jabatannya itu berubah dari amanah menjadi hadiah , jika jabatan itu hadiah otomatis jabatan itu menuntut balas jasa maka jadilah jabatan itu sebilah pisau bertuan yang hanya setia berkeadilan sosialnya hanya pada partai politik bukan kepada rakyat.
Pemilihan pemimpin secara langsung saat ini masih sistem yang sempurna dan sistim ini harus dijaga dan diperbaiki bukan dibatalkan. Jika praktiknya masih menyisakan masalah seperti politik uang dalam Pilkada dan Pileg, solusinya adalah pembenahan regulasi dan pengawasan serta penegakan hukum bukan menarik kembali hak rakyat untuk memilih. Demokrasi memang mahal, tetapi jauh lebih mahal harga yang harus dibayar jika kedaulatan rakyat dicabut secara perlahan. Menghidupkan kembali pemilihan kepala daerah melalui legislatif adalah langkah mundur yang merugikan rakyat bukan hanya melanggar putusan MK, tetapi juga menjadi pengkhianatan moral terhadap mereka yang telah mengorbankan hidup demi demokrasi. Reformasi tidak boleh direduksi menjadi slogan kosong perubahan semata, dan kedaulatan rakyat tidak boleh ditukar dengan kenyamanan elite partai politik dan diketerwakilan yang hanya bermental pengendus tahta dan pengibas ekor melainkan reformasi itu harus menghadirkan perubahan-perubahan nyata yang mewujudkan meratanya kesejahteraan dengan penuh pemdampingan berkeadilan sosial.
SigondrongDalamDiam


Social Plugin