Hingga kini di negeri bersinar entah apanya, setiap laporan dirapikam dengan retorika uang pelisin agar map-map itu berstempel resmi laporan Dana hibah salah satu contohnya perampokan terhormat di meja audit, namun compang-camping ketika diseret ke ruang kenyataan lebih banyak tekenan dari pada kegiatan.jadi jangan heran jika penerima dana hibah itu seperti Lembaga atau organisasi berbadan hukum
Ormas, lembaga kebudayaan,Dewan kesenian, Organisasi kepanduan seperti Kwartir Pramuka Kepemudaan.Keagamaan, interpretasi penerima dana hibah merupakan organisasi yang kegiatannya selaras dengan visi pembangunan di daerah akan dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dari tanun ke ketahun tak ketahuan perampokannya sebab diawali dengan rapi mengajukan proposal kegiatan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan menyatakan kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai proposal maka memenuhi syarat administratif lolos dalam audit berbasis dokumen walau tidak menjalankan kegiatan secara nyata. Akibatnya, dana hibah terlihat aman di atas kertas karna kontektual laporan perampok disesuaikan dengan pengauditan.
Jika sudah begitu dipastikanlah dikubur dalam-dalam dengan segala penghormatan jika syarat penerima hibah itu wajib memiliki kegiatan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah yang berkuasa sedang berlangsung dan hal ini telah jauh dikubur dimasa-masa sebelum masa menata kota membangun desa dimulai pertama kali digaungkan lalu dimasa Tisu Bangkit berlanjut di masa Padi satu tekat membangun hingga menjalar pada Eranya enaki rakyat dengan membolo dan kini kemali lagi ke masa Menata kota membangun desa. Dana hibah itu harusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas namun faktanya Dana hibah itu telah berubah menjadi dana untuk kepentingan pribadi, kelompok golongan terbatas sebagai balas jasa kepentingan politik masa lalu yang dirancang untuk kepentingan politik masa depan bukan untuk kepentingan publik.
Lantas menjadi memesonakah Dana hibah yang oleh badan pemeriksa berpaten kondisi baik tetapi ketika disentuh Kejaksaan justru muncul temuan? Apakah ihwal baik kebenaran telah memiliki dua wajah, ataukah hal ini hanyalah penampakan pemuja kertas karna ada laporan baru dikerjakan karna yang dilaporkan tidak kunjung setoran ataukah hanya agar ada laporan ditengok bekerja atau memang benar-benar ini kerjaan karna panggilan moralitas yang ingin menyelamatkan uang rakyat dari perompok terhormat.
Badan pemeriksa keuangan dan kejaksaan adalah dua lembaga yang berbeda memandang kebenaran, BPK bekerja dalam terang benrrang administrasi. Tugasnya diatur jelas dalam konstitusi dan undang-undang: memeriksa pengelolan dan tanggung jawab keuangan negara. Audit BPK adalah audit kepatuhan prosedur dokumen dan kelengkapan, apakah laporan sesuai aturan. Selama proposal ada naska perjanjian hibah ditandatangani, laporan pertanggungjawaban disusun, dan bukti administratif disiapkan, maka hibah dapat dinyatakan aman. Aman secara prosedur. Aman secara kertas. Walau pun itu sebenarnya dirampok. Namun Kejaksaan tidak hidup di dunia yang sama. Ia bergerak di ranah penegakan hukum, bukan penataan arsip. Kejaksaan bertanya bukan sekadar apakah laporan ada, melainkan apakah kegiatan benar-benar terjadi. Di sanalah jarak antara kertas dan kenyataan mulai menganga seperti luka percintaan yang bertepuk sebelah tangan atau diajak mantan balikan setelah dihina-dinakan.
Sepertinya biasa saja tidak mempesonakan jika Kejaksaan ada temuan dana hibah menyeleweng pengunaannya walau karna realitasnya dana hibah itu terus saja reingkarnasi dimata telanjang masyarakat hingga paham ada dana hibah tetapi sunyi sepi mencekam kegiatan namun selalu rapi nan indah nyaman terkendali dalam laporan pertanggungjawaban.audit admistratif dinyatakan aman karena dinilai bukan denyut kegiataan,melainkan denyut jantumg penerima hibah dipandu birokrasi agar selamat dan aman dan itulah mengapa di negeri ika nan idaman ngidamnya bersinar entah apanya kebenaran sering kali tertutupi oleh kebohongan administrasi yang terlalu rapi untuk dicurigai.
SigondrongDalamDiam


Social Plugin