Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendapat Pendapatan Anggaran Daerah Tertidur di Tengah Megahnya Rumah si Kaya

Kamis, 16 April 2026 | April 16, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T10:19:58Z
Di geliat denyut ekonomi yang semarak aroma kopi dari usaha warkop-warkop yang gemerlap lampu-lampunya menerangi jalan hiruk-pikuk restoran dan rumah makan cepat saji yang tak pernah sepi, seharusnya menjadi nyanyian optimisme bagi kas daerah. Namun sayangnya, nyanyian itu terdengar sumbang mengalahkan penyanyi Doel Sumbang bahkan nyaris seperti bisikan lirih yang diabaikan yang tak mampu menembus dapur rekaman bukan karna salah kebijakan dapur rekaman namun lebih banyakan pendapatan itu agaknya memasuki kantong pribadi dari pada yang disetorkan.

Bagian Pendapatan Daerah (Bapenda) yang sejatinya menjadi lokomotif penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru tampak berjalan tertatih, tanpa arah yang jelas. Alih-alih menggali potensi lokal yang nyata di depan mata, mereka lebih sibuk menjadi penumpang setia program-program dari pemerintah provinsi biar dikatakan mendukung program pusat lalu dapat piala citra,seolah sudah berkreativitas,berkerja keras, padahal jalan ditempat layak lokomotif rusak

UKM tumbuh subur bukan lagi di trotoar jalan melainkan sudah seperti orang lapar sebab kini sudah merayap memakan badan jalan,Warkop menjamur di setiap persimpangan, kafe menjadi ruang hidup interaksi digital restoran atau rumah makan cepat saji berdiri mengepung kota yang menyajikan kemewahan gaya hidup baru yang membuat jalan cepat masuk rumah sakit jika dikonsumsi berkelajutan. Tapi di balik geliat itu pendapat pendapatan asli daerah tetap seperti air yang mengalir pelan tidak sebanding dengan derasnya aktivitas ekonomi ditiap harinya.

Lebih ironis lagi, ketika berbicara tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di kota yang sama, berdiri rumah-rumah megah dengan nilai bangunan mencapai miliaran rupiah bahkan ada yang menyentuh 1 trilyun,sebuah simbol peradaban kemapanan dan kemewahan yang diramu untuk identitas si kaya. Namun anehnya, pajak yang mereka bayarkan terasa seperti lelucon spontan yang sudah fak lagi tayang di stasiun televisi swasta. Pajaknya hanya berkisar di angka satu jutaan rupiah per tahun, bahkan kurang.

Apakah ini kelalaian?. Ataukah memang sengaja faktor pembiaran?

Ketiadaan evaluasi ulang yang serius terhadap objek nilai pajak bumi mencerminkan lemahnya keberanian dan ketegasan. Seolah Bagian Penggelola Pendapatan Daerah tersebut menutup mata menutup hidup bahkan menutup mulut terhadap ketimpangan yang nyata, membiarkan potensi besar menguap tanpa jejak. Padahal, satu langkah sederhana pendataan ulang, penilaian kembali, dan penyesuaian pajak bumi dan bangunan yang tersesuaikan bisa menjadi pintu masuk peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan sehingga tidak menjadikan Bagian Penggelola Pendapatan Daerah itu terkesan saat ini justru stagnasi.tidak ada terobosan,tidak ada gebrakan yang ada hanyalah rutinitas administratif yang dingin, tanpa jiwa, tanpa visi alias mati suri meningkatakan pendapatan daerahnya.

Bagian penggelola pendapatan seharusnya bukan sekadar institusi pencatat angka lalu ditabalkan dalam grafik stabilitas inflasi sebagai laporan saja, melainkan ia harus mampu menjadi pembaca di zaman digital ini juga karna itulah dituntut peka terhadap perubahan sosial dan ekonomi, mampu melihat peluang di balik geliat masyarakat.Inilah yang dimaksudkan kepekaan yang terus harus dipelihara agar pendapatan daerah itu terus naik dan naik dan bertambah naik bukan sekadar menjadi angka yang jalan di tempat.

Negeri bersinar entah apanya tidak kekurangan potensi. Yang kurang adalah keberanian untuk bertindak.

Selama bagian pendapatan daerah itu masih nyaman menjadi bayang-bayang program provinsi, selama itu pula pendapatan asli daeeah akan tetap menjadi cerita tentang peluang yang gagal diraih,sebuah ironi di tengah kemakmuran yang seharusnya bisa dipanen lebih awal dari masanya namun gagal karna ketidakberanian mengambil sikap untuk menegakkan logika menjadi suatu pendapat pendapatan ,Jika memang belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya secara spesifik,justru di situlah peran strategis bagian pendapatan asli daerah sebagai pelopor kebijakan.Sayangnya, yang terlihat bukanlah pelopor, melainkan penonton. Menunggu, bukan bergerak mengikuti, bukan memimpin tapi terpimpin seolah-olah tugas hanya sebatas administrasi bukan inovasi.

Kalau akhirnya, kerja bagian pendapatan ekonomi daerah itu hanya bisa menurunkam papan reklame yang berdiri tegak di pinggir jalan hanya karna tak membayar pajaknya itu artinya bagian pendapatan daerah itu telah gagal secara sistematis memaksimalkan potensi daerah sebab pendapatan daerah bukan hanya kerjanya jadi tukang penurun papan reklame namun bekerja bagaimana peka dan berani terhadap peluang yang terlewatkan yang dapat dilihat dengan mata telanjang bulat.

SigondrongDalamDiam



*tulisan ini hanyalah hiburan semata yang bertujuan meningkatkan minat membaca tidak ada maksud lain.
*illustrasi gambar/photo juga hanyalah sebagai pendukung untuk menimbulkan minat membaca.

×
Berita Terbaru Update