Apa itu komite sekolah?. Komite sekolah adalah lembaga mandiri di lingkungan sekolah yang dibentuk untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, dengan melibatkan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Maka jelas komite sekolah adalah lembaga mandiri yang bertujuan meningkatkan pendidikan serta berperan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.
Komite sekolah berkedudukan ditiap-tiap satuan pendidikan sekolah sehingga bertugas disekolah tersebut sebagai pengawas yang mengawasi pelayanan pendidikan serta memberikkan masukan, dan menggalang dana juga menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai pendidikan disekolah tersebut,
Namun pada kenyataannya dilapangan yang terjadi komite sekolah kini menjadi sebuah satuan alat ditiap-tiap sekolah kedudukamnya hanya sebagai alat perpanjangan tangan pihak sekolah melakukan pungutan dan pungli dengan dalil sumbangan.
Seperti mulai dari pungutan dengan tajuk sumbangan tak berhadiah yakni Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP) yang katanya wajib untuk sekolah negeri. Hingga pungutan-pungutan ini dan itu lainnya yang dikemas apik dalam kenaikan kelas atau kelulusan perpisahan atau iuran yang berkedok tabungan yang tentunya terlaksana dengan sangat baik berkat kerjasama Kepala Sekolah dan para guru yang kesemua pungutan atau sumbangan itu mengatasnamakan demi kemajuan pendidikan peserta didik mau pun sekolah.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 12 huruf b. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa Komite Sekolah, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Larangan ni berlaku untuk semua Komite Sekolah, baik yang di sekolah negeri maupun swasta.
Salah satu tugas Komite Sekolah memang menggalang dana untuk meningkatan mutu pendidikan disekolah tersebut, tapi bukan berarti Komite menggalang dana kepada murid/siswa apalagi dari orangtua/wali murid di sekolah tersebut, Walau prinsip kerja Komite Sekolah itu salah satunya harus berprinsip gotong royong namun tetap harus menjaga kemandirian dan keprofesionalisan agar akuntebel, demokrasi dan keterbukaan.
Maka disinilah letak terpentingnya Komite Sekolah yang keanggotaannya harus diisi oleh orangtua wali murid/siswa, tokoh masyarakt dan ahli pendidikan. Sehingga hal-hal yang berbau pungutan mau pun sumbangan tidak akan pernah ada di tiap satuan-satuan sekolah yang ada lembaga Komite Sekolahnya. Tentunya juga harus dibarengi dengan program-program kerja yang jelas dan dapat persetujuan dari orangtua wali murid serta transparansinya setelah disetujui.
Komite sekolah yang profesional dan mandiri hanya akan menggalang dana. Berupa sumbangan sukarela yang hanya akan dilakiukan kepada pihak lain bukan kepada Sekolah dimana lembaga Komite itu berada. Komite Sekolah dapat mengadakan berbagai program penggalangan dana, seperti bazar sekolah, acara amal, atau penjualan produk kreatif. Komite Sekolah juga dapat mencari dana dengan mengadakan kerjasama kepada pihak eksternal (sponsor) seperti perusahaan atau organisasi.
Jika hal ini diterapkan, Komite Sekolah bukan mustahil harapan sekolah akan kembali sesuai fungsinya sebagai lembaga pendidikan formal yang bertugas mengembangkan potensi peserta didik, baik dari segi kognitif, afektif, maupun psikomotorik, serta mempersiapkan mereka untuk kehidupan bermasyarakat. Tentunya jika sekolah tidak ada pingutan ataupun sumbangan maka Kepala Sekolah akan kembali sesuai fungsinya yang bertanggung jawab untuk memimpin, mengelola, dan mengembangkan Sekolah agar dapat mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dan yang lebih mulianya lagi para guru akan kembali kepada fitrahnya sebagai " Pahlawan Tanpa Tanda Jasa " yakini sebagai Pendidik, dan Pengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, bukan seperti saat ini sebagai pembidik dan pengejar.
Karna selain para guru sudah dihargai profesinya oleh negara dengan sertifikasi dan infasing sebagai tambahan penghasilan guru agar hidup layak. Selain itu bisa mengurangi beban sekolah dalam hal penghonoran guru non ASN. Negara juga sudah memberikan bantuan kepada Sekolah - sekolah seperti dana berupa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) , Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pembangunan infrastruktur sekolah. Masih layak lagi kah jika sekolah membebankan hal-hal yang berbau pungutan, sumbangan, iuaran terhadap peserta didik mau pun orangtua wali murid..??
Agar pemberantasan pungli di Sekolah dapat terwujud. Sudah seharusnya para murid maupun orangtua/wali murid memahami terhadap segala sesuatu penyetoran uang atau barang yang bersifat wajib dan mengikat itu didefinisikan sebagai Pumgutan, atau yang berrsifat sukarela dan tidak mengikat disebut Sumbangan.
(Sigondrong Dalam Diam)

Social Plugin