Palu MK di Kacamata Rakyat Jelantah Labuhan Batu



Mahkamah Konstitusi telah pun melakukan sidang kedua tertanggal 21Mei2021 kemarin setelah Pemilihan Suara Ulang(PSU).Masyarakat LabubanBatu pun digegerkan akan ketatap majelis hakim konstitusi yang mengeluarkan ketetapan nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021" yang diketok dari ruang pengadilan tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung yang Menguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu. Bagaimana tidak geger sebab sebelumnya KPUD LabuhanBatu telah pun menggelar pleno terbuka dan menetapkan hasil PSU.
Namun pada kenyataannya di meja Hakim MK yang mengelar sidang untuk kali kedua ini Hakim Panel MK Saldi Isra, mengatakan:
“Jadi dengan adanya penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon Terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses. Begitu. Jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tandas Hakim Panel Saldi Isra sambil juga menyampaikan hal ini kepada Ketua KPU RI.

Maka dengan putusan MK tersebut otamatis dibatalkanlah putusan KPUD LabuhanBatu mengenai penetapan hasil rekap suara pemenang Bupati/Wakil Bupati terpilih.
Seperti diketahui bahwa KPUD LabuhanBatu bersama-sama dengan Bawaslu LabuhanBatu dan DPRD telah pun sepakat duluan lewat KPUD LabuhanBatu mengelar pleno terbuka yang didukung surat himbauan dari Bawaslu untuk melaksanakan tahapan pemilu dengan hasil pleno terbuka itulah maka ikut-ikutan juga DPRD menggelar paripurna istimewa sedangkan pihak KPUD sendiri telah pun mendapat laporan dari salah satu kuasa hukum bahwa perkara ini telah pun terdaftar di MK.
Entah tidak mengerti wewenangnya sebagai lembaga penyelegara pemilihan umum hingga nekat menggelar pleno pada hal ada tenggang waktu 3 hari diwajibkan menunggu.
Setali tiga uang Badan Independen yang bertugas Mengawasi dan Mengatur tata kelola Keamanan pemilu Bawaslu pun bagai pura-pura dalam perahu pura-pura tidak tidak tahu kalaulah fungsinya pokoknya hanyalah bertugas melaksanakan pengawasan atau mengawasi malah mengirimkan surat himnauan kepada KPUD untuk segera melaksanakan tahapan dan melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan calon Bupati/wakil Bupati terpilih yang kemudian hasil plenonya dibawalah ke DPRD yang juga pura-pura tak paham entah pun memang tak paham lalu menggelar paripurna istimewa untuk menetapkan pasangan calon bupati/wakil Bupati terpilih pilkada 2020/2021.

Ngeri memang kepurapuraan itu melanda akut di antara lembaga-lembaga yang digaji dari uang rakyat.
Kepentingan politik kah? atau hanya kepentingan sejengkal perut?.

Lalu apakah Keputusan dan atau Tindakan yang dilakukan:
tanpa dasar Kewenangan itu tidak ada sanksinya?.Mengingat tidaklah sedikit uang rakyat yang telah dipergunakan untuk pleno dan paripurna namun berujung pada kata mubazir.

Ini jelas sangat-sangat mencederai tidak lagi jasat tapi hati masyarakat pada umumnya yang mana tindakan yang diambil oleh lembaga-lembaga itu bagaikan suatu penjajahan dengan gaya baru yakni pembodohan dan pembohongan.

Seharusnya KPUD sabar sedikit untuk mengumumkan dan seharusnya juga DPRD bersabar banyak untuk tidak buru-biru menetapkan agar kesabaran mereka membuahkan hasil sama-sama menetapkan atau pun seharusnya Bawaslu cukup diam saja karna tugas Bawaslu itu mengawasi dilaksanakan Rekap perhitungan suara setelah PSU, tidak ada lagi melakukan pengawasan bukan bikin surat himbauan penetapan ini namanya kurang ajar ataukah kurang kerjaan.
Ini telah penyalahgunaan wewenang namanya.
Menurut Ten Berge,Secara garis besarnya penyalahgunaan wewenang dibagi menjadi dua yaitu:
1.Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pemerintahan dan 2.Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dalam tindak pemerintahan menurut konsep Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara selalu diparalelkan dengan konsep de’tornement de puvoir. Dalam Verklarend Woordenboek openbaar Bestuur dirumuskan bahwa penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya. Dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu, hal ini sebagai bentuk pelanggaran asas spesialitas (asas tujuan). Dalam pembuktian apakah terjadi penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan pembuktian factual bahwa pejabat tersebut telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain. Implikasi penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pemerintahan , tidaklah semata kewenangan terikat, tetapi juga merupakan suatu kekuasaan bebas yang meliputi kebebasan kebijakan dan kebebasan penilaian.

Pengertian Detournement de pouvoir. Menurut Prof. JeanRivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu:

1.Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
2.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
3.Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Selain bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagai bentuk tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pemerintahan, bentuk lain adalah tindakan sewenang-wenang “abuse de droit” yang diartikan sebagai perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan.

Penyalahgunaan kewenangan lain adalah penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi. Unsur menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi merupakan delict dari unsur melawan hukum yang berkaitan dengan jabatan publik. Dalam rumusan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat beberapa unsur apa itu aparatur atau pejabat publik , yaitu diangkat oleh pejabat yang berwenang, memangku suatu jabatan atau kedudukan dan melakukan sebagian daripada tugas negara atau alat-alat kelengkapan negara Administrasi (Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, 2014).Menurut Idriarto Seno Adji, persoalan menyalahgunakan kewenangan dan korupsi bukanlah pada pemahaman kebijakan, tetapi lebih kepada persoalan hubungan antara kewenangan dengan penyuapan. Pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada kerena jabatan atau kedudukan adalah mengagungkan kewenangannya sendiri-sendiri, kesempatan, atau sarana yang melakat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh terduga pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya kesempatan, atau sarana tersebut.

Apakah KPUD,Bawaslu dan DPRD terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus PSU Pilkada LabuhanBatu, Mari kita renungkan.

Sebab hingga MK mengelar sidang tertanggal 21Mei2021 dan memutuskan untuk membatalkan penetapan hasi rekap KPUD LabuhanBatu mengenai pasangan calon Bupati/wakil Bupati Terpilih 2020/2021 lewat pleno terbuka bersama Bawaslu dan juga DPRD 
Jika pun ada penyalahgunaan wewenang dalam 3 lembaga tersebut sudah selayaknyalah mereka yang terlihat hebat saat menggelar pleno dan paripurna untuk hebat juga mengundurkan diri,atau setidaknya secara adab dan adatnya meminta maaf kepada masyatakat.
Karna sudah jelas-jelas MK menyarakan untuk menunggu sidang MK pada proses selesai membuat keputusan,ketetapan yang berbadan hukum tetap,maka wajiblah bagi KPUD membuat keputusan yang baru dikarnakan keputusan yang lalu tidak dapat lagi dipergunakan.

Ditempat terpisah Lomoan Panjaitan Pengacara saat dimintai pendapatnya akan hal yang fenomenal di LabuhanBatu menyangkut hal ini menjelaskan bahwa hal ini yang disebutnya Abuse of Power atau Penyalahgunaan kekuasaan apa itu
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang saat ini menjadi 
tranding topic, baik di media massa, 
media cetak maupun media electronik.
Abuse of Power ucapnya adalah merupakan suatu tindakan atau prilaku yang dilakukan oleh seorang 
pejabat publik atau penguasa dengan 
agenda kepentingan tertentu, baik untuk 
kepentingan individu maupun 
kepentingan kelompok atau korporasi.
Kalau tindakan itu dapat merugikan 
keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. istilah menyebutkan bahwa kekuasaan itu dekat dengan korupsi. Kekuasaan yang tidak terkendali akan menjadi semakin sewenang-wenang dan pada akhirnya berujung pada penyimpangan.Makin besar kekuasaan itu,makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.
Wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas, 
dipandang sebagai kekuasaan pribadi. 
Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas.

Habis sudah uang rakyat dipergunakan buat pleno dan paripurna namun hasil dari pleno dan paripurna ternyata tidak berfaidah di palu MK.

Sigondrong Dalamdiam Melangit mimpi

Tulisan ini terkait sengketa pemilu di Kabupaten Labuhan Batu dimana pada akhirnya Pasangan Erik dan Elly Rosa yang menang

*dari berbagai sumber
1. Lomoan Panjaitansh(praktisi Hukum)

2. https://www.sepindonesia.com/politik/bawaslu-labuhanbatu-seperti-peribahasa-kura-kura-dalam-perahu/

3.
https://liputanhukum.com/2021/05/21/terkait-pilkada-labuhanbatu-mk-perintahkan-semua-pihak-agar-tidak-melakukan-tindakan-apapun-sampai-ada-keputusan-berkekuatan-hukum-tetap/

4.
https://youtu.be/njzK1TIOiUg